OJK Jatuhkan Sanksi, Pelaku Gorang Saham Harus Bayar Denda Rp 5,7 Miliar
Kasus manipulasi pasar saham kembali menjadi sorotan publik, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku gorang saham. Terbukti melakukan praktik manipulatif merugikan investor lain. Denda sebesar Rp…