Pemerintah menegaskan THR karyawan swasta 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21, mengikuti aturan yang berlaku bagi seluruh pekerja.
Namun, Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan kajian kemungkinan pembebasan pajak untuk meringankan beban pekerja, terutama menjelang Hari Raya, agar dampak finansial terhadap kesejahteraan keluarga dapat diminimalkan tanpa mengabaikan aturan perpajakan yang sah.
Fakta dan Analisis Ekonomi Indonesia ini akan membahas terancam pajak dan bagaimana menaker menaganinya.
Status Pajak THR Untuk Karyawan Swasta
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta pada tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini berarti THR dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan dan menjadi objek pajak yang sah untuk dipotong. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/3).
Yassierli menjelaskan bahwa mekanisme pemberian THR tetap mengikuti aturan yang berlaku, sehingga pemotongan pajak THR bersifat sah secara hukum. Ia menekankan bahwa tanggapan pemerintah terhadap desakan pekerja bukanlah penolakan, melainkan ajakan untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait aspirasi karyawan mengenai kebijakan pajak tersebut.
Meski pajak tetap berlaku, pemerintah berjanji akan mempertimbangkan masukan dari serikat buruh dan kelompok pekerja lain.Tujuannya adalah menilai dampak pemotongan pajak terhadap daya beli dan kesejahteraan karyawan, agar THR tetap memberikan manfaat maksimal bagi pekerja tanpa melanggar ketentuan perpajakan yang ada.
Desakan Dari Buruh Dan Kelompok Pekerja
Permintaan agar THR tidak dipotong pajak datang dari berbagai elemen pekerja, termasuk serikat buruh seperti Konfedera. Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Mereka menilai pemotongan PPh Pasal 21 atas THR sangat memberatkan karena tunjangan itu digunakan untuk kebutuhan mendesak selama periode Lebaran.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyuarakan aspirasi agar pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan pembebasan THR dari pajak. Ia menilai biaya hidup yang meningkat saat Lebaran membuat pekerja membutuhkan THR tanpa potongan pajak.
Desakan ini diperkuat oleh pendapat bahwa THR bukanlah pendapatan tambahan biasa, melainkan kebutuhan musiman yang digunakan untuk memenuhi tanggung jawab keluarga saat Libur Hari Raya. Kelompok pekerja berharap kajian pemerintah bisa menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Baca Juga: Strategi Menentukan Harga Gas Agar Industri Indonesia Makin Tangguh
Masih Dalam Tahap Kajian Pemerintah
Menaker Yassierli menyatakan bahwa meskipun THR masih dikenakan pajak, usulan pembebasan PPh Pasal 21 atas THR masih akan menjadi bahan kajian pihaknya bersama instansi terkait. Ia menekankan bahwa keputusan akhir belum diambil dan masih membutuhkan pertimbangan matang dari berbagai aspek termasuk fiskal negara.
Kajian ini penting karena berkaitan dengan struktur pajak nasional serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan pekerja. Pihak pemerintah ingin mencari solusi yang seimbang antara menjaga penerimaan negara dan tidak memberatkan pekerja di masa Lebaran.
Selain itu, pemerintah juga mengajak seluruh stakeholder untuk berdiskusi mengenai alternatif kebijakan yang bisa meringankan beban pekerja, tanpa menghilangkan dasar hukum pemotongan pajak yang sudah berlaku.
Perbedaan THR Bagi ASN Dan Swasta
Sementara itu, terdapat perbedaan perlakuan pajak THR antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Berdasarkan aturan terbaru, PPh atas THR dan gaji ke‑13 bagi ASN serta aparatur negara ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga mereka menerima THR tanpa potongan pajak pribadi.
Hal ini membuat kebijakan pajak THR semakin disorot karena pekerja swasta masih dipotong pajak, sementara pegawai negeri tidak. Banyak kalangan mengaitkannya dengan perdebatan terkait keadilan fiskal dan perlindungan sosial pekerja.
Perbedaan ini memicu diskusi publik tentang seberapa jauh kebijakan pajak harus dibuat untuk mendukung kesejahteraan semua pekerja tanpa diskriminasi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com